SiCepat Ekspres adalah sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa, berfokus pada pelayanan jasa pengiriman barang yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan berekspansi ke benua Asia dan juga Australia. Sejak di dirikan pertama kali pada tahun 2014.
Mulailah Hari dengan Semangat #SicepatHalu
19 Dec 2021 14:03 UTC | Violet Wen
Syarat dan ketentuan umum pengiriman SiCepat
Pengirim wajib mengemas barang kirimannya dengan baik untuk melindungi isi barang kirimannya selama pengiriman.
Pengirim wajib memberitahukan dengan jelas dan benar isi dan nilai barang kiriman. Keterangan yang tidak benar mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim.
Pengirim menjamin bahwa barang yang diserahkan kepada SICEPAT untuk dikirim adalah pemilik yang sah dan berhak atas kiriman tersebut.
Pengirim wajib mencantumkan informasi data Pengirim dan data Penerima pada kemasan kiriman dengan lengkap dan benar serta bisa dibaca, meliputi: Data Pengirim (Nama Lengkap, No. Telepon yang bisa dihubungi, Alamat lengkap, Data Penerima (Nama Lengkap, No. Telepon yang bisa dihubungi, Alamat lengkap (nama jalan, nomor rumah, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kode pos)
SICEPAT tidak menerima kiriman yang termasuk dalam kategori barang berbahaya (Dangerous Goods), kecuali diatur terpisah dari syarat dan ketentuan ini.
SICEPAT tidak menerima kiriman yang dilarang oleh ketentuan SICEPAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti, Jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup maupun mati, narkotika, psikotropika, senjata api, amunisi, senjata tajam, emas, logam mulia, perangko, barang pecah belah, barang curian, makanan mudah busuk, cek dan uang tunai, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya dan barang-barang yang dilarang oleh hukum yang ditetapkan oleh Negara.
SICEPAT berhak untuk memeriksa barang kiriman demi memastikan bahwa barang yang dikirim tidak melanggar hukum yang berlaku. Apabila tanpa sepengetahuan pihak Sicepat, pengirim mengirimkan barang-barang yang dilarang dalam poin 6 diatas, maka dengan ini pengirim membebaskan SICEPAT dari seluruh biaya kerusakan atau lainnya dan atas tuntutan dari pihak manapun termasuk dari pihak yang berwenang.
Pengirim bertanggungjawab untuk melindungi kiriman dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku, ganti rugi untuk barang yang di asuransikan adalah sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku di SICEPAT. Apabila pengirim tidak menggunakan asuransi, maka pembayaran biaya penggantian atas barang kiriman barang yang hilang atau rusak maksimal adalah maksimal 10 kali biaya pengiriman atau harga barang diambil nilai paling rendah maksimal Rp. 500.000,-
SICEPAT tidak bertanggungjawab dan tidak memberikan ganti rugi kepada pengirim terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut diatas, yaitu yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang diluar kemampuan pengawasan SICEPAT atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat force majeure (keadaan memaksa) seperti gempa bumi, bencana alam, aksi huru-hara, banjir, epidemi, perang, kudeta, pemberontakan, kebijakan-kebijakan pemerintah dan sebab lainnya yang terjadi diluar kemampuan SICEPAT.
Batas waktu pengaduan/klaim adalah sebagai berikut: a. Pengaduan kehilangan maksimal 14 (empat belas) hari kerja. b. Pengaduan kerusakan maksimal 2 (dua) hari kerja. (Hari Kerja adalah Senin s.d Sabtu)
Saat menyerahkan barang kepada SICEPAT, pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman ini, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta membebaskan SICEPAT dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.
Berpenampilan Menarik diutamakan Memiliki Sim A dan Sim B Bersedia bekerja dibawah tekanan